Judi Online Di Indonesia

Sejarah Judi Online Di Indonesia

serverthailand99.land – Wajib kita ketahui bersama bahwa Riwayat Judi Online permainan judi apapun jenisnya adalah sebuah hal negatif. Di dalam Agama maupun pemerintahan permainan ini sangat di larang dan memiliki hukum tersendiri. Jika kita membahas tentang Agama, Judi di anggap haram dan sangat-sangat di larang bahkan Tuhan berjanji akan memasukan mereka yang bermain judi kedalam Neraka dan mendapatkan siksa, dan untuk hukum Negara sendiri mereka yang bermain judi akan di jatuhkan sanksi berupa hukuman pidana sekurang-kurangnya 3Bulan.

Di lansir dari situs tekno.tempo.co/ setiap permainan judi yang di akses dari internet termasuk dalam kategori Judi Online. Permainan-permainan yang di tuju berawal dari permainan Poker Online, Judi Slot, Sbobet/Taruhan dalam bidang olahraga dan masih banyak lagi. Situs Web Judi Online pertama kali di rilis sekitar Tahun 1990an hingga sekarang tetap aksis dan mengalami kemajuan dengan sangat pesat.

Jika menurut kominfo.go.id kemunculan permainan Riwayat Judi Online bermula di Negara Karibia Antigua dan Barbuda pada tahun 1994 silam. Saat itu pemerintah setempat mensahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas. Melalui undang-undang itu, permohonan lisensi izin kasino online menjadi mudah.  Untuk mempermudah itu semua, perusahaan yang melakukan bisnis Judi Online mempersiapkan segala perangkat lunak/Software, hingga saat ini Microgaming tetap menjadi suplaier Judi Online yang terpercaya dan banyak di pakai oleh Bandar-Bandar besar.

Sejarah Judi Online Masuk Negara Indonesia

Dikutip dari laman resmi Menkominfo Republik Indonesia, Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang melarang judi online. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberantas situs judi online, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online.

Bahkan, tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online, saat ini di anggap sebagai salah satu modus penyebaran konten judi online. Adapun modus baru penyebaran konten judi online juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.

Menteri Budi Arie Setiadi memastikan Kementerian Kominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online.

Selain itu, Menkominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi online. Menurutnya, Kementerian Kominfo siap melayani setiap laporan masyarakat berkaitan dengan judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten judi online di tengarai juga ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.